SS Tuntut Ganti Rugi Atas Perkara Surat Ijin Perceraian Yang Dikeluarkan PJ Bupati Mura

BNews, Puruk Cahu – Menindaklanjuti telah terbitnya Surat Bupati Murung Raya No: 800/80/2024 tentang Pemberian Surat Izin Perceraian Kepada Rn (43) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Muda di SDN Beriwit -4 tertanggal 3 April 2024 yang diterbitkan tidak sesuai prosedur peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 3 Angka (4) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 jo. Pasal 3 Ayat (1) Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 jo.Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Kemudian, juga telah diterbitkan kembali Surat Bupati Murung Raya No.800/102/2024 Tentang Mencabutan Pemberian Izin Perceraian kepada Rn (43) selaku ASN Guru Muda SDN Beriwit 4 Puruk Cahu dengan suaminya atas nama SS (44) tertanggal 17 Mei 2024.

Maka SS selaku pihak yang telah dirugikan secara Materiil dan Immateriil atas terbitnya dua surat Bupati Murung Raya tersebut lantas meminta kepada Dr.Drs.Hermon, M.Si selaku PJ.Bupati Murung Raya agar dapat menanggung kerugian materiil tergugat SS, karena dengan terbitnya Surat Bupati Murung Raya terkait Surat Izin Percerian tertanggal 3 April 2024
“Saya sebagai tergugat dalam perkara perceraian ini mengalami kerugian materiil dan Kerugian immateriil dikarenakan kami harus menghadapi Persidangan Perceraian di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan membayar biaya Jasa Advokat dan Biaya Transportasi Advokat sebagai Pendamping Hukum kami sebagai TERGUGAT dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh,” Ungkap SS, Senin ( 27/5).

Adapun, lanjut SS, bahwa Surat Kuasa dan Surat Perjanjian Jasa dimaksud terlampir didalam surat itu. SS berharap Surat yang diajukannya itu dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh Dr.Drs.Hermon,M.Si selaku PJ Bupati Murung Raya.
Sementara itu terpisah, buntut atas terbitnya ijin cerai yang diindikasi tidak sesuai prosedur dan bahkan diduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan palsu SS (44) selaku tergugat yang dibubuhkan istrinya Rn (43) sebagai dasar pengajuan ijin cerai walaupun beberapa hari lalu saurat ijin cerai tersebut sudah di cabut namun sidang perceraian tetap berlanjut.

Sebab surat tersebut sudah terlanjur digunakan istrinya untuk mengajukan gugatan berdasarkan gugatan cerai dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN/MTW dan hari ini tgl 27 Mei 2024 adalah sidang perdana SS dengan istrinya Rn di Pengadilan Negeri Muara Teweh, maka surat tersebut berdampak materiil dan inmteriil terhadap SS.

Selain itu, menurut penuturan SS bahwasanya Surat panggilan (relaas) yang merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan tidak pernah diterima hingga hari persidangan. Untuk diketahui bersama bahwa tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.

“Saya bingung sampai hari ini saya belum relaas resmi secara tertulis dalam bentuk surat fisik maupun elektronik. Untungnya kuasa hukum saya yang memberitahukan ke sayab sehingga tidak terjadi Verstek ,” kata SS, Senin (27/5)
Sementara, Fami, SH, MH dan Sedi Usmika selaku kuasa hukum tergugat SS membenarkan hal itu. Pasalnya, selaku teman sekaligus kuasa hukum dirinya prihatin akan kondisi rumah tangga SS serta berharap kedua belah pihak bisa berdamai dan rukun seperti sedia kala.

“Kami selaku teman sekaligus kuasa hukum tergugat tentunya menginginkan keduanya bisa berdamai dan rujuk kembali. Perceraian bukan solusi terbaik jika tahu dampak yang diakibatkan setelahnya terutama pada psikologis anak,” Ungkap Fahmi.

Usai menjalani sidang pertama yakni tahap mediasi kepada wartawan SS menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh mekanisme panggilan sidang saat ini tidak lagi melalui juru sita namun, menggunakan metode surat tertulis yang menggunakan jasa pihak kantor pos untuk di kirimkan ke daerah setempat.

“Dijelaskan oleh hakim tadi dalam persidangan bahwa surat tertulis pemanggilan untuk menghadiri sidang itu sudah di kirimkan pada tanggal 9 Mei 2024 melalui pihak kantor pos, dalam hal ini para hakim juga mengatakan belum mengkonfirmasi balik mengenai hal itu kepada pihak Pengadillan Negeri Muara Teweh,” tutup SS (jk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *