BNews. Buntok – Sungguh bejat perbuatan sang kakek terhadap cucunya sendiri. Orang yang seharusnya menjadi pelindung malah mencabuli cucunya sendiri hingga tiga kali.
Warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Barsel itu memaksa korban melakakan pesetubuhan.
“Waktu kejadian pada tahun 2021 sekitar jam 20.00 di kamar korban yang berada di rumah tersangka (70) yang beralamat di Desa Talikoi Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Kapolres Barsel AKPB Yusfandi Usman melalui Wakopolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Reskim Polres Barsel AKP Afif Hasan kepada sejumlah wartawan Senin (24/7) di Satreskim setempat.
Dikatakan Wakapolres, kronologisnya, pada tahun 2021 di kediaman korban yang bernama X telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban (16) cucunya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali di tempat yang berbeda dalam tahun yang sama. Penyebab sampai terjadinya pemerkosaan tersebut karena tersangka dan korban sering melakukan aktivitas sehari-hari yang selalu bersama-sama. Sehingga timbul nafsu tersangka untuk menyetubuhi korban.
“Atas kejadian itu korban trauma. Lalu bercerita kepada neneknya. Dan oleh ibu korban peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Sejak peristiwa itu korban diancam oleh tersangka. Baru berani menceritakannya pada Juli 2023 ini”, ujarnya.
Tersangka lunjut Johari, kenakan pasal kejahatan Perlindungan Anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 82 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 pasal 64 ayat 1 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rud)