BNews. Buntok – Menanggapi putusan Bawaslu Barsel yang mendiskualifikasi enam orang calon anggota legislatif Kabupaten Barito Selatan, maka Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Barsel H. Jainal Aripin angkat bicara.
H. Jainal menganggap dan berkeyakinan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023 Cacat Hukum, karena Proses sengketa dimaksud menurut perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 merupakan proses sengketa pelanggaran adminstratif, yang seharusnya putusan hanya mengandung unsur : Koreksi, perbaikan dan peninjauan kembali, sehingga setelah kami mempelajarinya amar putusan bawaslu tersebut seharusnya tidak membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 3 Nopember 2023 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dan juga tidak mendiskualifikasi bagi calon legislatif, atas nama : Ashadi Jaya, Taufuk Hidayat, Liharfin, Teguh.B Leiden, Sri Anita dan Dangsiono.
“BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Selatan, menilai bahwa putusan Bawaslu tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, dan meminta kepada KPU Barsel untuk mengesampingkan putusan bawaslu dimaksud. BBHAR DPC PDI Perjuangan Kab. Barito Selatan akan segera melakukan langkah-langkah berikutnya yaitu dengan melaporkan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan ke DKPP. Dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah lainnya, karena para caleg merasa dirugikan dengan adanya putusan dimaksud”, ujarnya didampingi Sekretaris DPC PDIP Barsel Ashadi Jaya, kepada wartawan, Selasa (5/12)
Seperti sebelumnya, Evatro warga Buntok, menggugat putusan KPU Barsel ke Bawaslu Barsel. Terkait dengan adanya tenaga ahli DPRD Barsel, damang dan tenaga honorer yang menjadi caleg dan telah ditetapkan dalam daftar calon tetap. Gugatan tersebut dimanangkan Evatro. (rud)