Oknum ASN Disinyalir Wanprestasi

Buntok – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial T disalah satu satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)  lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan disinyalir wanprestasi atau mengingkari perjanjian jual beli rumah.

Wanprestasi yang dilakukan oleh oknum ASN disalah satu SOPD tersebut sudah berlangsung lama, namun hingga kini tidak kunjung ditepati bahkan oknum tersebut selalu menghindar dan mengganti nomor hp nya.

“Oknum ASN berinisial T tersebut sudah lama membohongi saya dan telah berjanji berulang kali, namun tidak pernah di tepati,” ujar Fauzan salah satu warga Buntok, dalam lirisnya kepada wartawan, Minggu (19/8).

Fauzan juga menceritakan kroni kejadiannya, dimana pada suatu pagi kurang lebih jam 08.00 WIB, dirinya bersama istri melintasi jalan AMD 1 dan di tengah perjalanan dirinya dan istri melihat sebuah lokasi sedang sibuk keluar dan masuk kendaraan besar atau truk pengangkut material bangunan, tanah, batu dan lain lain.

Merasa penasaran dirinya bersama istri memasuki lokasi tersebut dan pada saat itu ada seorang perempuan sambil berdiri mengawasi kendaraan pembawa material bangunan keluar masuk di lokasi tersebut.

Setelah itu dirinya dan istri menghampiri perempuan tersebut untuk berkenalan sekaligus menanyakan perihal kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut, perempuan tersebut bernama berinisial C, beliau koordinator sekaligus pengelola pembangunan pemukiman komplek perumahan MR yang berdiri sampai saat ini.

Merasa tertarik dirinya dan istri mencoba bertanya kepada C perihal syarat syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membeli rumah dilokasi komplek tersebut.

Ibu berinisial C itu menjelaskan kepada dirinya dan istri bahwa syarat untuk membeli rumah dilokasi komplek tersebut bisa dengan 3 cara yaitu secara cash, cash bertahap dan secara kredit pribadi dengan ibu C dan inisial T selaku pengelola pembangunan pemukiman komplek perumahan.

Berdasarkan informasi dari ibu C untuk membeli rumah dikomplek perumahan yang mereka bangun, apabila ingin membeli secara kredit cukup KTP dan uang muka sebesar 20% dan dapat dicicil selama 4 tahun secara pribadi dengan pengembang atau devlover.

Karena merasa sudah cukup atas persyaratan yang di berikan oleh ibu C dan T apabila ingin membeli rumah di komplek MR, maka dirinya dan istri mendatangi kediaman ibu C dan T yang beralamatkan di dalam kota Buntok.

Lalu pada waktu itu, sekitar jam 17.00 WIB, dirinya dan istri menyerahkan uang muka sebesar 60 juta rupiah (bukti kwitansi DP terlampir) dengan angsuran perbulan sebesar Rp 3.630.000 perbulan selama 4 tahun yang di setor kan ke rekening bank mandiri atas nama oknum ASN berinisial T.

Setelah selesai melakukan cicilan pembayaran rumah selama 4 tahun dengan ibu C dan Ttepatnya pada tanggal  22 Februari 2018 dan dirinya ingin mengambil sertifikat rumah yang dibeli.

Akan tetapi ibu C dan T menginformasikan bahwa sertifikat rumah yang dibeli telah hilang dan beliau berjanji untuk menguruskan sertifikat rumah kami yang hilang.

“Setelah kami tunggu selama 3 tahun dan saya konfirmasi ke kantor BPN kabupaten Barito Selatan ternyata ibu C dan T tidak pernah menguruskan sertifikat rumah kami yang hilang atau berbohong kepada kami,” ujar Fauzan.

Ia lanjut menceritakan, pada tanggal 5 February 2023, dirinya bertemu dengan saudara T berbicara perihal pengurus sertifikat rumah yang hilang di komplek MR sekitar jam 10.00 WIB dan beliau berjanji kembali akan membantu untuk menguruskan sertifikat rumah yang hilang.

Setelah menunggu selama 3 bulan saudara T tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi kembali alias berbohong Kembali, akhirnya pada tanggal 6 Juni 2023 dirinya mengajukan laporan ke Polsek Dusun Selatan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan atas sertifikat rumah.

Di Polsek Dusun Selatan dirinya dan saudara T  dimediasikan oleh pa kanit, dalam mediasi tersebut saudara T berjanji untuk menguruskan sertifikat rumah yang hilang setelah ditunggu dengan batas waktu yang di sepakati alhasil saudara T kembali berbohong.

Akhirnya pada tanggal 5 September 2023 dirinya  mengajukan laporan ke Polres Barito Selatan dengan tuduhan yang sama yaitu penggelapan dan penipuan atas sertifikat rumah dan kembali dimediasikan oleh pa kanit Reskrim polres Barito Selatan, setelah menunggu beberapa waktu yang dijanjikan saudara T kembali berbohong dan saudara T tidak bisa di hubungi kembali.

“Kami sangat berharap semoga dapat dibantu atas permasalahan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Sementara itu saat dihubungi melalui ponsel saudara T, tidak bisa dihubungi bahkan saat di chat melalui WhatsApp juga tidak dibalas.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *