Buntok – Anggota DPRD Barito Selatan Hermanes berharap kepada Pemeriantah Kabupaten Barito Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan menyarankan agar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020, sehingga perusahaan bisa mengayomi 70 persen tenaga kerja lokal.
“Pekerjakan 70 persen tenaga local Itu merupakan salah satu rekomendasi agar dapat dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mendatang,” ujar Hermanes kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi PDIP Barsel itu mengatakan, hasil rekomendasi ini nantinya akan di sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Barito Selatan untuk pembahasan KUA-PPAS 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Hermanes kepada Dinas Pendidikan Barito Selatan menyatakan, ada sejumlah rekomendasi yang merupakan usulan masyarakat seperti pada SDN-6 Buntok dan SDN di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, sebab kalau hujan, halaman sekolah tergenang air.
Dan pihaknya dari Komisi III DPRD Barsel juga mempertanyakan terkait dana Rp.17 miliar untuk gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Berdasarkan hasil rapat, dana tersebut memang sudah ada dan untuk kekurangannya akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” jelas Hermanes.