Perusahaan Terbuka Buka Lowongan Kerja

Buntok – Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Ideham meminta kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Barito Selatan, agar  menyampaikan informasi lowongan pekerjaan ke Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Barsel.

“Hal itu guna mempermudah penyebaran kepada pencari kerja di wilayah Kabupaten Barito Selatan,” kata Ideham kepada wartawan, beberapa hari yang lalu,

Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Bahwa dalam pasal 2 Keppres No.4 Tahun 1980 menyebutkan bahwa setiap perusahaan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis ke instansi terkait yakni Dinsosnakertrans apabila ada lowongan pekerjaan.

“Laporan tersebut mengenai jumlah tenaga kerja yang diperlukan, jenis pekerjaan dan persyaratan lainnya yang diperlukan,”jelasnya.

Ia juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mensosialisasi terkait dengan Keppres No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut kesetiap perusahaan.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat hingga saat ini hanya beberapa perusahaan yang memberikan informasi lowongan pekerjaan, sedangkan perusahaan yang baru berinvestasi diwilayah Barsel masih belum,” bebernya.

Ia meminta kepada perusahaan yang belum melaporkan agar segera melaporkannya, hal ini agar mempermudah penyebaran kepada pencari kerja dan selain itu juga menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.(riz)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *