BNews. Buntok – Pj. Bupati Barito Selatan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Barito Selatan. Ada sebanyak 79 kepala desa dan 86 Ketua dan anggota BPD se Barito Selatan yang dikukuhkan. di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Jumat (21/6).
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan usai kegiatan kepada sejumlah wartawan mengatakan, tentu saja dengan disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang sesuai amanat Menteri Dalam Negeri bahwa selambat-lambatnya 30 Juni 2024 seluruh kepala desa dan BPD dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
“Tadi sudah kita kukuhkan kepala desa dan BPD dengan perpanjangan selama 2 tahun sebanyak 79 kepala desa dan 86 BPD BPD. Ada 7 kepala desa yang tidak dikukuhkan karena dijabat oleh penjabat kepala desa.
Tugas mereka jelas mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan desa dan melayani masyarakat. Disisi lain juga kita minta seluruh kepala desa untuk membantu tugas-tugas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk menjaga ketertiban keamanan dan kondusifitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayahnya masing-masing”, ujar H. Deddy.
Pj Bupati berharap seluruh desa bisa semakin maju melalui program dan kegiatan yang disusun Kepala Desa dibantu oleh perangkat bersama dengan BPD, dituangkan dalam bentuk peraturan desa, yang dibiayai dengan APBD desa.
Dan tentu saja juga membutuhkan dukungan dari anggota dan pimpinan DPRD dan Forkopimda Kabupaten Barito Selatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan desa.(Rud)