BNews, Puruk Cahu – Sosialisasi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dirangkaikan dengan pengundian hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di buka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura) Dr.Drs.Hermon, M.Si di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Senin (6/5).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mura, Ernawati disebutkannya bahwasannya kegiatan yang digelar saat itu merupakan tindaklanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa kegiatan sosialisasi mengangkat tema ‘Pajak Kita Untuk Kita’. Dalam hal ini juga Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024,” Kata Ernawati.
Saat menyampaikan sambutannya, Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan menegaskan agar menjadi perhatian bersama, terutama bagi Kepala Perangkat Daerah bahwa diantara kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik merupakan hal penting untuk diperhatikan karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di wilayah setempat.
“Saya Pj Bupati Mura, Hermon, atas nama Pemda Mura menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat daam proses penyusunan perda ini,” tuturnya.
Sebagai acara puncak pada kesempatan itu, diadakan pengundian hadiah PBB-P2 yang diundi secara acak bagi masyarakat yang cepat dan tertib bayar pajak, salah satu hadiah utamanya adalah tiga unit motor hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT Bank Kalteng.(jk)