BNews. Buntok – Penjabat (Pj) Bupati Barsel H. Deddy Winarwan menghadiri Rapat Paripurna ke-I masa persidangan I tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Tengah), Jumat, 12 Januari 2024.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Nyimas Artika didampingi Wakil Ketua II Hj. Enong Irawati, dan dihadiri sejumlah anggota dewan Barsel. Hadir pula dari pihak eksekutif Sekda Barsel, Asisten dan Kepala OPD.
Agenda paripurna ke-I tersebut persetujuan bersama antara Pj. Bupati dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penetapan Propemperda Barsel Tahun 2024.
Laporan hasil reses Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun 2023.
Pj. Bupati Barsel H.Deddy Winarwan menyampaikan pidatonya, kerja
sama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka kolaborasi antara eksekutif dan legeslattif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat Barito Selatan.
Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Diharapkan nantinya implementasi Ranperda Daerah di Barsel tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat untuk pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Barsel.
Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barsel tahun 2024 yang telah disepakati dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Barsel tersebut merupakan skala prioritas perencanaan pembentukan Perda Barsel untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan, Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, Penyelenggara Otonomi Daerah dan tugas pembentukan, dan aspirasi masyarakat. (rud)