BNews, Buntok – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Selatan telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD Barsel.
Pengesehan itu dilakukan pada paripurna Ke- 6 masa persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan tahun 2024, yang dilaksanakan, di Graha Paripurna DPRD Barsel, beberapa hari lalu.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran di dampingi Wakil Ketua I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika dan Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Irawati dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Barsel, Pj Bupati Barsel, Sekda dan sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan menyampaikan untuk raperda ini telah ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam rapat paripurna.
“Raperda yang telah ditandatangani persetujuan bersama tersebut sedang dalam proses menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan untuk proses lebih lanjutnya kita serahkan kepada pemerintah kabupaten menindaklanjutinya,” katanya.
Kemudian Pj Bupati Barsel mengharapkan, implementasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita mengharapkan implementasi dari raperda ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” katanya.
Deddy Winarwan menambahkan, ruang lingkup yang diatur dalam raperda yang telah disahkan tersebut, meliputi pembentukan perangkat daerah dan susunan serta tipelogi perangkat daerah, kemudian pembentukan pelaksana teknis, pembentukan kelurahan, staf ahli, kepegawaian dan pendanaan.(riz)