Raperda Tentang SOTK Masih Dikonsultasikan

RBNews. Buntok – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK atau nomenklatur daerah sudah selesai dibahas di tingkat badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda).

Namun ketika dibawa ke rapat gabungan komisi ada sedikit keinginan dari kawan-kawan antara lain adalah tentang riset dan inovasi daerah. Sehingga perlu dikonsultasikan ke Kementrian. Kalau hasil dari beberapa kali kami kunjungan, hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada kita. Digabung di Bappeda boleh, tidak pun boleh. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kita (DPRD dan Pemda).

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Barsel H. Raden Sudarto, SH kepada media ini, Senin, 5 Februari 2024 di ruang kerjanya.

Dikatakan H. Alex demikian H. Raden Sudarto akrab disapa, berkaitan dengan itu kami sudah ada rapat dengan tim pemerintah daerah, maka diserahkan sepenuhnya kepada mereka karena Perda ini kalau sudah selesai mereka yang melaksananya. Sehingga pada saat dilaksanakan mereka dapat kemudahan dan sebagainya. Kalau dipisah mereka harus menyiapkan SDM nya dan sarana prasarananya dan lainya atau mereka bisa menggabung dulu. Karena 2 tahun perda ini bisa direvisi.

Dalam raperda ini yang pertama perubahan nomenklatur itu ada 8, Kemudian pemisahan ada 4 yakni Satpol PP dan Dinas Damkar dan Penyelaman, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Dinas Perikanan, Dinas Sosial dan Dinas PMD, Badan Pengelolaan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Setelah itu peningkatan tipelogi ada tiga yakni Badan Kesbangpol, BPBD dan Dinas Komonikasi dan Informatika. Selanjutnya penurunan tipelogi ada 3 juga yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas PMD.

“Sehubungan dengan rapat gabungan kemarin kami sudah menjadwalkan kembali sesuai dengan keputusannya, konsultasi dengan Kementerian terkait dengan riset dan inovasi daerah tersebut. Kalau yang lain-lain ke mana juga kita kaji banding, baik ke Kalsel maupun ke Biro Hukum Palangkaraya, hasilnya diserahkan kepada kita. Tapi karena hasil rapat gabungan itu ada keinginan mereka minta agar lebih puas lagi. Maka ditetapkan oleh ketua bahwa kita akan menjadwalkan konsultasi ke Kementerian. Sehingga belum bisa dijadwalkan untuk Paripurna ranperda ini. Karena yang pertama kita harus konsultasikan dulu, selesai konsultasi, kita melakukan rapat gabungan, setelah rapat gabungan, baru kita jadwalkan paripurna. Mudah-mudahan bulan Maret 2024 ini bisa di paripurnakan”, ujar caleg DPRD Barsel dapil 1 dari PDIP Perjuangan ini. (rud)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *