BNews, Puruk Cahu – Anak adalah bagian dari warga negara yang wajib mendapat perlindungan karena merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa.
Karenannya setiap anak berhak mendapatkan haknya termasuk mengemukakan pendapat disamping mendapatkan pendidikan formal sekolah juga pendidikan moral sehingga dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Demikian pernyataan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Batara saat berbincang santai bersama sejumlah awak media terhubung dengan Pernikahan di usia anak yang masih cukup tinggi terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) termasuk di wilayah Kabupaten Mura di lobi Kantor Setda Mura, beberapa hari lalu.
“Jadi seorang anak disamping berhak mendapatkan pendidikan formal, pendidikan moral juga harus diperhatikan. Anak juga merupakan amanah dari Tuhan yang mana dalam hal ini melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya diamana hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi,” ujar Batara.
Ia menambahkan, berbicara tentang anak, santer terdengar bahwa banyak ditemukan kasus anak-anak yang melakukan pernikahan diusia dini, namun diharapkan di Kabupaten Mura kendati ada kasus pernikahan diusia anak tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat akan bertekad menekan seoptimal mungkin melalui instansi berkompeten agar angka kasus pernikahan di usia anak tidak melonjak.
“Ketika anak-anak yang menikah di usia yang terlampau muda mereka akan kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan, ini sudah pasti, karena untuk kejenjang SLTP maupun SLTA itu dalam hal pendidikan formal seorang anak yang sudah menikah sesuai aturan tidak dapat melanjutkan pendidikannya,” Imbuhnya.
Batara juga menegaskan berawalnya seorang anak akan kehilangan haknya selaku warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, permasalahan kesehatan reproduksi, perekonomian dan tingkat kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang akan muncul setelahnya akibat pernikahan dini.(jk)